Hukum

KPK Tetapkan Dirut PT ADI Tersangka Baru Kasus Suap PN Jaksel

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Yunus Nafik, menurut Febri, diduga berperan sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Ia diduga secara bersama-sama dengan pengacaranya Akhmad Zani memberikan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 425 Juta terhadap Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi.

“Namun secara spesifik kami belum bisa menyampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, apakah dari kas perusahaan atau dari kantong pribadi. Tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini,” katanya.

Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Penetapan tersangka terhadap Yunus Nafik ini hanya berselang beberapa jam dari penetapan tersangka terhadap Kuasa Hukumnya Akhmad Zani dan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi.

Dengan bertambahnya satu tersangka lagi, maka KPK secara total telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ini.

Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jaksel non-aktif; Tarmizi, Kuasa Hukum Dirut PT ADI; Akhmad Zani, dan kini Dirut PT ADI Yunus Nafik.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 233