Hukum

KPK Terus Dalami Keterlibatan Dirjen Pajak Dalam Kasus Suap

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam permasalahan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang menjerat Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS) dan Presdir PT E.K Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN). Tak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. Salah satunya mengarah pada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi sebagai bos dari HS.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Jubir KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Dikatakan, pihaknya sampai saat ini terus mengembangkan kasus tersebut.

“Bahwa nanti ditemukan indikasi adanya aliran dana ke pihak lain tentu akan kita dalami,” ucap Febri dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2017).

Namun, kata Febri, saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rajesh dan Handang itu.

“Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menegaskan, tidak menutup kemungkinan Ken akan kembali digarap oleh KPK. Pasalnya setelah pemeriksaan pertama ini, penyidik akan mendalami hubungannya dengan saksi lain yang sudah diperiksa.

“Akan dilihat lebih jauh apakah ada saksi-saksi lain yang diperlukan keterangnnya termasuk Dirjen Pajak yang bisa dipanggil lagi,” katanya.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan kali ini, Ken ditanya terkait tiga hal. Pertama soal pengetahuan Ken terhadap hal yang terkait masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Kedua, penyidik mengorek informasi terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri Ken di sejumlah Hotel dan Restoran mewah di kawasan DKI Jakarta. Sedangkan yang ketiga, penyidik mengonfirmasi posisi PT EK Prima Ekspor Indonesia dalam program tax amnesty tahap pertama. (Restu)

Related Posts

1 of 595