Hukum

KPK Temukan Indikasi Ijon Dalam Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi praktik ijon dalam dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Akibatnya proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengungkapkan praktik ijon itu ditemukan penyidik dalam tahap pembahasan anggaran. Gambarannya, pihak konsorsium menyuap sejumlah Anggota DPR RI supaya anggaran untuk proyek tersebut segera diketok.

“Pada awal (pembahasan) ini kita menemukan indikasi yang disebut dengan praktek ijon,” beber Febri.

Kemudian agar tidak rugi, pada tahap pengadaan pihak konsorsium tentu melakukan penyimpangan. Misalnya seperti melakukan mark-up harga. Akibatnya timbullah indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Simak: Dakwaan Kasus e-KTP Bocor, Ini Kata KPK

Diketahui, pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Mantan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menambahkan masih dalam tahap pembahasan, penyidik juga menemukan adanya pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak diluar rapat untuk membicarakan proyek e-ktp ini. Hal tersebut kini masih didalami penyidik KPK.

Dalam perkara ini, baru ada dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan pejabat di Kemendagri Sugiharto dan Irman. Keduanya akan segera duduk dikursi pesakitan.

Besar kemungkinan keduanya akan didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 245