Hukum

KPK Telisik Keterlibatan Hakim Casmaya Dalam Suap di PN Jakpus

Hakim PN Jakpus, Casamaya/Foto: Istimewa
Hakim PN Jakpus, Casmaya/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – KPK Telisik Keterlibatan Hakim Casmaya Dalam Suap di PN Jakpus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut adanya kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti (PP) di PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Santoso. Dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus ini mencuat lantaran gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada telah berhasil diputuskan Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, (30/6) lalu. Hakim tersebut diduga berinisial C.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK sampai saat ini masih meneliti sejumlah barang bukti, keterangan para tersangka hingga dokumen yang telah disita. Hal ini dilakukan guna menemukan jejak-jejak oknum peradilan yang diduga ikut bermain dalam suap ini.

“Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan yang didapatkan penyidik,” kata Priharsa dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (11/7/2016).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/6). Saat itu, KPK mengamankan 3 orang dari 2 lokasi terpisah. Pada pukul 18.20 WIB tim KPK mengamankan SAN bersama seorang pengendara ojek di daerah Matraman Jakarta Pusat. SAN diduga menerima sejumlah uang dari AY. Dari tangan SAN diamankan uang total SGD 28.000 dalam sebuah amplop coklat yang di dalamnya terdapat 2 amplop putih masing-masing berisi SGD 25.000 dan SGD 3.000. Setelah itu, pada pukul 18.35 WIB tim KPK yang bergerak ke daerah Menteng berhasil mengamankan AY di kantornya. Keduanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso, Advokat PT KTP, Raoel Adhitya Wiranathakusumah, dan Staff Raoel, Ahmad Yani.

Atas perbuatannya itu, tersangka RAW dan AY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, tersangka SAN sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Restu)

Related Posts