Hukum

KPK Tak Membantah Adanya Barter Penggusuran Kalijodo dan Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak membantah dan tidak menampik adanya barter biaya penggusuran dan reklamasi yang dilakukan antara PT Agung Podomoro Land (APL) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, kabar tersebut saat ini masih terus diselidiki oleh tim.

“Itu sedang kita selidiki juga. Kita sedang selidiki dasar hukumnya barter itu apa? Ada dasar hukumnya tidak? Ya proses yang berjalan lah. Dari situ nanti kita melangkah,” tutur Agus di Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Diketahui dalam kasus tersebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baik dari pihak swasta, DPR, maupun Pemprov. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Usai diperiksa pada Selasa, (10/5/2016) kemarin, Ahok menyebut bahwa izin pengembangan reklamasi telah dilakukan sejak jaman masa pemerintahan Fauzi Bowo alias Foke. Lantas akankah penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Foke?

“Belum, kita masih belum akan memeriksanya (Foke),” jawab Agus.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Sebelumnya beredar kabar bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 6 miliar untuk melakukan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara akhir Februari lalu. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut. Uang itu atas permintaan Ahok.

Tidak hanya itu, Mantan Bupati Belitung Timur itu juga meminta Bos PT APL untuk membangun rumah susun sewa (Rusunawa) sederhana di Daan Mogot, Jakarta Barat. Proyek tersebut merupakan salah satu kewajiban tambahan yang diminta Ahok.

Konsekuensinya, biaya proyek dan penggusuran yang dikeluarkan oleh PT APL akan diganti pemprov DKI melaui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, di satu sisi DPRD DKI Jakarta batal mengesahkan peraturan tersebut setelah KPK menangkap Mohamad Sanusi yang menerima suap dari Ariesman yang meminta kontribusi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen. (Restu F)

Related Posts

1 of 9