Hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Suap Mutasi Jabatan di Klaten

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua orang yang dimaksud adalah Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), dan PNS Sularman (SUL).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Dimana tersangka SHT ditahan di rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, sedangkan SUL ditahan di rutan klas 1 Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Baca : Begini Kronologis OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dan mulai terhitung hari ini sampai 19 Januari 2017,” tutur Febri, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Sabtu, (31/12/2016).

Sebagai informasi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Lihat : KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Jadi Tersangka Suap Mutasi Jabatan

Akibat perbuatannya itu, SHT selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca : OTT Bupati Klaten Perpanjang Daftar Politikus Korup Asal PDIP

Sedangkan SUL sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 211