Hukum

KPK Sering OTT, DPR : Bukti Tak Becusnya Bagian Sektor Pencegahan

NUSANTARANEWS.CO – Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rajin menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik pada para penegak hukum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Terakhir, KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 70 juta terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.

Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PPP Andi Jamaro Dulung mengatakan salah satu tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disebut dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Jadi banyaknya OTT yang dilakukan KPK merupakan bukti tak becusnya kerja KPK di sektor pencegahan.

“Karena kalau Deputi Pencegahan ini bekerja ini dengan baik yah OTT nya juga tidak banyak,” cetusnya di Jakarta, Rabu, (26/10/2016).

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Dia melihat seolah-olah KPK saat ini bangga jika telah melakukan OTT. Padahal sebelum adanya OTT, KPK melalui sektor pencegahan bisa melakukan pencegahan agar praktik keji tersebut tidak terjadi. Misalnya Deputi Pencegahan, bisa menyampaikan kepada pemerintah atau instansi terkait bahwa ada indikasi disektor tersebut.

“Kalau seperti inikan seolah-olah KPK ini kaya polisi lalu lintas yang menunggu ditikungan menunggu orang melanggar baru ditangkap,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 249