HukumLintas Nusa

KPK Sebut Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terlibat Kasus Korupsi Sebelumnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Basuki resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap tim satgas KPK pada Senin, (5/6/2017) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief membenarkan bahwa Politikus Partai Gerindra itu pernah pula terlibat kasus korupsi. Karenanya ia sangat mengaku heran lantaran ia bisa terpilih kembali menjadi wakil rakyat.

“Dulu MB (Moch Basuki) pernah terlibat (perkara) dan kini juga terjadi di tempat lain. Hal itu sangat disesalkan,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2017).

Kasus korupsi sebelumnya yang menjerat Basuki yaitu ketika dia menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Saat itu, dia terjerat kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 miliar.

Kasus korupsi di DPRD Surabaya ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor 3 tahun 2002 serta 2 SK lain, yaitu SK nomor 5 tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 9 tentang biaya operasional.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Semarakkan Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Stadion GBLA Bandung

Ketika itu disebutkan negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan sebagai pembayaran premi asuransi kesehatan, justru dibagikan ke 45 anggota DPRD Surabaya. Setiap anggota kecipratan Rp 25 juta.

Simak: KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Sebagai Tersangka

Basuki kemudian divonis Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Juli 2003 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta. Namun mendapat keringanan setelah mengajukan banding hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Basuki bebas pada Rabu, 4 Februari 2004.

Sementara itu saat ditanya lebih jauh apakah faktor tersebut akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan dalam penuntutan nanti, ia mengaku pihaknya belum melihat indikasi ke arah tersebut.

“Kami belum melihat indikasi ke arah itu dan mungkin itu akan diteliti,” pungkas Febri.

Sebagai informasi, selaian Moch Basuki KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Mereka diantaranya, dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim; Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim; Rohayati serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Akibat perbuatannya itu, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 204