Hukum

KPK Sambut Baik Niat LPSK Lindungi Saksi Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik niat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap melindungi sakai perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Karena memang LPSK ini memiliki kewenangan untuk itu (melindungi saksi dan korban) dan memang jika dibutuhkan nantinya KPK tentu akan berkoordinasi dengan lpsk,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/3/2017).

Febri mengatakan jika ada saksi yang merasa terancam, bisa langsung datang ke LPSK atau juga ke KPK. Untuk kemudian nanti akan dibahas secara bersama bagaimana mekanisme perlindungannya.

“Tentu saja undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada saksi tersebut termasuk juga ahli tentu saja dan jika memang ada ancaman-ancaman,” ucap dia.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak berkuasa tidak mencoba untuk mempengaruhi atau menghalang-halangi saksi. Karena itu ada pidananya tersendiri ada diatur Pasal 21 Indang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Obstruction of Justice.

“Jadi kita harap semua pihak menahan diri kalau ada upaya atau niat untuk mempengaruhi atau mengintervensi perkara ini KPK akan tetap berjalan pada prosedur hukum secara profesional dan proporsional karena memang tugas KPK,” tuntasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Diketahui dalam kasus e-KTP, sejumlah nama besar seperti politisi dan pejabat serta mantan pejabat negeri ini disebut-sebut tersangkut.

LPSK menilai potensi terjadinya intimidasi, bahkan ancaman terhadap mereka yang mengetahui atau yang menjadi saksi dalam persidangan perkara senilai Rp 5,9 triliun itu, cukup tinggi.

Atas dasar itu, LPSK mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus ini, namun takut mengungkapkannya ke penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman, dapat mengajukan permohonan perlindungan.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 232