Hukum

KPK Resmi Tetapkan PT DGI Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT Duta Graha Indah (DGI) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemanggilan penyidik KPK terhadap Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT DGI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidik bernomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 bertanggal 5 Juli 2017.

Dalam surat tersebut dituliskan juga bahwa PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelummya pada 23 Mei 2017, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Jubirnya, Febri Diansyah mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan perma korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan kasus pengadaan Alkes (alat kesehatan) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2009. Hal tersebut mengingat banyaknya sejumlah korporasi yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Penyidik masih mendalami apakah ini perbuatan perorangan atau korporasi,” kata Febri saat itu.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts

No Content Available