Hukum

KPK Resmi Tahan 4 Orang Tersangka Suap WTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) TA 2016. Empat tersangka tersebut diantaranya dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

“Penahanan terhadap empat orang tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” tutur Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Kata Febri penahanan terhadap keempatnya dilakukan secara terpisah. Dimana tersangka Sugito dan Jarot Budi Prabowo di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian Rochmadi Saptogiri di rutan Polres Metro Jakarta Timur sedangkan Ali Sadli di rutan KPK cabang guntur. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya.

Sebagai informasi pada Jumat, (26/5/2017) sore tim satgas KPK melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT). Dalam aksinya itu, KPK mengamankan tujuh orang.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Namun setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka. Sedangkan tiga orang yang ikut digelandang oleh KPK masih berstatus sebagai saksi.

Adapun keempat orang tersebut disangkakan melanggar pasal yang berbeda. Dimana Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 12