Hukum

KPK: Praktik Penyimpangan Sering Terjadi di Tubuh BUMN

NUSANTARANEWS.CO – Ditetapkannya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap dalam pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan fenomena gunung es di kalangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif secara terus terang mengatakan lembaganya memiliki kecurigaan yang jauh lebih banyak terkait praktik penyimpangan di tubuh BUMN. Hal tersebut seiring dengan dokumen yang diterima lembaga rasuah Indonesia dari lembaga antikorupsi di luar negeri seperti SFO (Serious Fraud Office) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Hanya saja, hingga kini KPK belum bisa mengungkap semuanya.

“Karena sementara ini kita lagi fokus untuk Garuda,” ujar Laode, di Jakarta, Rabu, (25/1/2017).

Sebagai korporasi pelat merah, lanjut Laode, BUMN mestinya dikelola lebih baik. Sebab, keuangan BUMN jauh lebih besar dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Jangan sampai BUMN kita ini menjadi sarang atau praktik kurang baik,” ucapnya.

Laode menambahkan, perbaikan tata kelola melalui program profesional berintegritas (profit) menjadi salah satu program yang diusulkan KPK untuk pengawasan internal BUMN. Profit, kata Laode, memungkinkan sistem pengadaan setiap barang dan jasa menjadi terbuka.

“Bahkan sebenarnya kalau mau lelang mereka punya sistem sendiri,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 602