Hukum

KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Choel Mallarangeng

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan pengajuan ini artinya Choel bersedia membantu KPK membongkar ‎pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka atau kasus lain yang lebih besar.

“AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) sudah mengajukan JC sejak Desember 2016,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Meski demikian, KPK tak serta merta menerima permohonan tersebut. Febri menyatakan, permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pihaknya.

Febri bilang, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi keduanya untuk mendapat status JC. Salah satunya, Choel harus mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor itu.

Choel merupakan tersangka korupsi terkait proyek Hambalang. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Akibat perbuatannya Choel disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584