Hukum

KPK ‘Pertanyakan’ Kontribusi APIP Dalam Berantas Korupsi

NUSANTARANEWS.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih menjadi senjata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berantas korupsi dan penyuapan.

Terbaru, tim satgas KPK menangkap Wali Kota non aktif Cimahi, Atty Suharti. Setelah ia menerima suap untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi. Tertangkapnya Atty, semakin menambah banyak daftar nama korutor dari daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hasil OTT ini bukan berdasarkan laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melainkan dari masyarakat. Sebagai instansi pemerintah, APIP seharusnya memiliki peran aktif bersama memberantas korupsi.

“Kami di KPK jarang sekali mendapatkan laporan dari APIP sehingga menjadi suatu perkara,” tutur Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (6/12/2016).

Lanjut Agus, lebih baik ketika mencium indikasi korupsi, APIP mestinya langsung meminta KPK untuk turun tangan. Karena laporan dugaan korupsi dari APIP datanya lebih lengkap dan valid.

“Misalnya masuk dari kabupaten A, APIP-nya ke kami (bilang) ‘Tolong KPK turun’, nah yang bagus begitu,” sindir Agus.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Melihat fenomena tersebut, Agus berpendapat bahwa perubahan Undang-undang tentang pertanggungjawaban APIP perlu dilakukan. (Restu)

Related Posts

1 of 594