Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Bakamla

NUSANTARANEWS.CO – Tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan monitoring satelit Indonesia di Badan Kemanan Laut (Bakamla) yakni Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MEI (Merial Esa Indonesia) harus lebih lama mendekam di dalam rumah tahanan (rutan). Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan ketiganya.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiganya diperpanjang untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017. Perpanjangan penahanan sendiri lantaran berkas ketiganya belum rampung.

“Terhadap 3 tersangka di kasus bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU selama 40 hari dari tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan 12 Februari 2017,” tutur Febri, di Jakarta, Selasa, (3/1/2017).

Sebagai informasi, dalam OTT kemarin KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka diantaranya adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), Direktur PT MTI berinisial FD (Fahmi Darmawansyah), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MTI (Multi Terminal Indonesia).

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Kini ke-empatnya telah ditahan di rutan yang berbeda. Dimana tersangka ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, sedangkan FD ditahan di rutan C1 KPK.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap mereka. Dimama ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 235