Hukum

KPK Periksa Tiga Orang Saksi Dalami Kasus Bakamla

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta. Mereka diantaranya adalah, Sumario, Sigit Susanto, serta Bram Louis Alexander N.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) yang telah menjadi tersangka. Namun belum diketahui pasti apa keterkaitan tiga orang tersebut dalam kasus yang tengah ditangani Komisi Antirasuah ini. Biasanya setiap saksi yang dipanggil KPK memiliki informasi yang diperlukan oleh penyidik.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada (14/12/2016) silam. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka diantaranya, Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH), Direktur PT MEI Fahmi Darmawansyah, dan dua pegawai PT MEI Muhammad Adami Okta (MAO) serta Hardy Stefanus (HST).

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 584