Hukum

KPK Periksa Staff Administrasi Musa Zainudin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari ini Senin (20/2/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Administrasi DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainudin yakni Mutakin. Mutakin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Yudi Widiana Adia yang telah menjadi tersangka dalam kasus suap di proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakat (PUPR) Tahun nggarn 2016.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR (mantan Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR) Subagiono. Sepertihalnya Mutakin, Subagiono juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.

Yudi Widiana Adia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK baru-baru ini. Penetapan tersangka terhadapnya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap kasus yang telah menjerat Mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatan tersebut, YWA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Baik diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Adapun sanksi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 586