Berita UtamaHukum

KPK Panggil Gubernur BI Agus Martowardojo Dalami Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket e-KTP. Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan yang akan digali dari Agus adalah terkait masalah penganggarannya untuk proyek e-KTP itu. Pasalnya saat itu, Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.

“Namun sampai sekarang masih belum diketahui kehadirannya,” kata Yuyuk dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (18/10).

Selain memeriksa Agus, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah Malyono Mawar selaku Mantan Plt Sekretirs Ditjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Elvius Dailami selaku Mantan Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri, Naenunus selaku Staff Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ekworo Boedianto selaku Mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil, Triyuni Soemartono selaku mantan sekretaris Ditjen administrasi kependudukan Kemendagri, dan Mahmudin selaku PNS Ditjen Dukcapil.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Sebagai informasi, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman KPK pun menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka orang tersebut adalah Irman yang merupakan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 224