Hukum

KPK Nilai Pemeriksaan Etik Untuk Patrialis Akbar Cukup

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Seluruh anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstituai (MKMK), kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017). Sebelumnya pada Kamis (2/2/2017), MKMK juga menyambangi KPK untuk memeriksa Patrialis Akbar tersangka penerima suap dalam uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014.

Kedatangan MKMK kali ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain yang belum pernah diperiksa oleh MKMK. Kedua orang yang dimaksud adalah Basuki Hariman (BHR), dan NGF (NG Fenny). Pemeriksaan guna melengkapi berkas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis Akbar.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum mengamini permintaan MKMK kali ini. Alasannya, KPK sebelumnya juga pernah memberikan akses kepada MKMK untuk memeriksa Patrialis Akbar dan Kamaludin.

Jadi KPK beranggapan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya sudah cukup untuk melengkapi berkas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mantan Politikus PAN itu. Untuk kemudian MKMK, dapat segera memutuskan sanksi apa yang layak dijatuhkan kepada Patrialis.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Kebutuhan pemeriksaan etik cukup, silakan MKMK lakukan kegiatan yang lain. Saya kira masih banyak pemeriksaan lain yang mungkin bisa dilakukan oleh MKMK,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Saat ditanya lebih jauh apakah KPK tak mengijinkan MKMK untuk melakukan pemeriksaan terhadap BHR dan NGF? Mantan aktivis dari Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menjawabnya dengan diplomatis.

“Suratnya secara resmi akan kita sampaikan, namun hari ini akan dikoordinasikan lebih lanjut apa yang bisa dilakukan kedepan,” jawab dia.

Ia menambahkan, pada prinsipnya KPK mendukung secara penuh apa yang dilakukan oleh MKMK. Terlebih jika hal tersebut untuk melakukan perbaikan di tubuh MK.

“Jadi bukan hanya sekedar pemeriksaan dalam konteks etik yang terjadi hri ini saja. Harapannya bisa lebih maju daripada itu apakah ada perubahan yang bisa dilakukan di MK ataupun kegiatan-kegiatan yang lain,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 586