Hukum

KPK Menolak Muchtar Effendi Mau Proses Secara Politik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Menolak Muchtar Effendi Mau Proses Secara Politik. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah menyarankan agar Muchtar Effendi menempuh jalur hukum ketimbang menyampaikannya pada proses politik. Hal tersebut merespon pernyataan Muchtar terkait harta miliknya yang disita KPK dan juga belum dikembalikan.

“Silahkan tempuh jalur hukum, bisa praperadilan atau jalur hukum lainnya akan lebih baik,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu(26/7).

Febri menjelaskan,belum dikembalikannya uang milik Muchtar lantaran masih menjadi alat bukti di KPK. Mengingat ada banyak perkara yang berjalan secara paralel, bahkan sampai saat ini perkara masih berjalan.

Sejumlah pihak yang terlibat pun tidak sedikit, terakhir KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada empat lawang dan Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2017 lalu.

“Sehingga bukti-bukti masih digunakan untuk sejumlah perkara,” katanya.

Febri menambahkan penyitaan itu berdasarkan pada putusan hakim sebelumnya dalam putusan pidana pokok. Dengan begitu, jika Muchtar melakukan upaya hukum soal penyitaan, dia akan tahu secara baik mengapa harta itu tak kunjung dikembalikan atau disita.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Pada Selasa (26/7 kemarin, Muchtar bersaksi di depan Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK. Dalam kesaksiannya, Muchtar menyebut bahwa KPK menyita hartanya tanpa ada kejelasan bukti dan hanya berdasarkan anggapan harta miliknya terkait kasus yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 223