HukumPeristiwa

KPK: Masukan Para Ahli Soal Hak Angket Dapat Dilakukan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait sejumlah masukan dari para ahli hukum perihal hak angket yang digulirkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI terhadap KPK. Kendati demikian, masing-masing pimpinan sudah ada yang menyatakan sikap, salah satunya adalah Laode Muhammad Syarif.

Syarif berpandangan semua masukan yang diberikan oleh para ahli dapat dilakukan. Sebab dari segi keilmuan hal tersebut dapat diterima.

“Lalu yang kedua dari segi objektifitas (masukan tersebut juga) bisa diterima oleh masyarakat, terakhir benar bahwa hak angket harus sesuai dengan peraturan perundang-undangaan. Meski sikap kami belum ada, tapi sikap umumnya seperti itu,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Berbeda kepala berbeda juga pendapat dan sikapnya, begitulah kira-kira yang terjadi pada pimpinan KPK saat ini. Dimana Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terkait persoalan hak angket itu.

Agus hanya menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal agar seluruh jajaran dan pimpinan KPK memiliki sikap yang sama dalam menyikapi hak angket ini.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Mungkin segera setelah ini akan kami bicarakan. Jadi nanti akan ada pertemuan didalam yang kemudian mengkristalisasi sikap KPK,” imbuh Agus.

Diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) APHTN-HAN, Mahfud MD menyambangi Gedung KPK dan bertemu dengan para pimpinan. Pertemuan tersebut membahas hak angket dan pansus angket yang dibentuk oleh DPR terhadap KPK. Mahfud yang mewakili 132 guru besar menyampaikan empat sikap akademik:

  1. Hak angket tidak sah karena bukan kewenangan DPR RI untuk menyelidiki proses hukum di KPK.
  2. Pansus Hak Angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Sehingga pembentukannya pun adalah illegal
  3. DPR RI diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketatanegaraan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dasar. Tindakan diluar ketentuan hukum DPR hanya akan berdampak pada merusak ketatanegaraan dan hukum kita.
  4. APHTN-HAN dan PUSaKO mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan Undang-undang dan hukum, karenanya mematuhi panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan Undang-undang, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum.
Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10