HukumPolitik

KPK Kukuh Tolak Pidana Korupsi Masuk KUHP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh tak mendukung aturan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berpendapat bahwa aturan tentang tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika harus dibuat aturan sendiri karena merupakan extraordinary crime.

Maksudnya sifat kejahatannya dinamis dan terus berubah. “KPK beranggapan bahwa sebaiknya UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu ada di luar KUHP. Karena untuk beberapa hal. Karena sering kali perkembangannya dinamis. Kalau itu di KUHP untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit karena KUHP itu merupakan kodifikasi,” ujar Syarif di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Kata Syarif, sikap KPK ini telah disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini tim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun hingga saat ini, pihak dari KPK belum mendapatkan update terakhir dari tim pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk memasukan delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat pembahasan di DPR, Selasa (13/6/2017) kemarin.

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

DPR berpendapat masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP bukan untuk mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK. Melainkan untuk melengkapi jenis-jenis tindak pidana korupsi yang selama ini belum diakomodir dalam undang-undang mereka.

Misalnya seperti tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence), tindak pidana penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), tindak pidana memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana penyiapan pejabat publik asing dan pejabat publik organisasi internasional.

Dalam UU Tipikor saat ini belum mengatur tindak pidana jenis tersebut seperti yang tertuang dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 9