Hukum

KPK: Komitmen Fee Suap Gubernur Bengkulu Rp4,7 Miliar

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang senilai Rp1 miliar yang diterima oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dari Direktur PT SMS (Statika Mitra Sarana) Jhani Wijaya merupakan pemberian tahap pertama. Suap ini diduga diberikan untuk memenangkan perusahaannya dalam sejumlah proyek yang ada di Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan sejumlah proyek yang dimenangkan oleh PT SMS adalah proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang-Lebong dan proyek pembangunanpeningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang-Lebong. Nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp53 miliar, dari jumlah itu  disepakati komitmen fee atau berkaitan dengan suap itu sebesar 10%.

“Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan 10% atau sekitar Rp 4,7 miliar setelah potong pajak,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (21/6/2017).

Alex menambahkan tim juga sudah melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di beberapa lokasi yaitu Kantor Gubernur Bengkulu, Kediaman Gubernur Bengkulu serta Kantor Bendahara Partai Golkar Rico Dian Sari.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.

Kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim satgas KPK pada Selasa, (20/6/2017). Pasca aksi tersebut, KPK langsung menetapkan empat orang tersangka.

Mereka diantaranya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari, Bendahara Partai Golkar Rico Dian Sari, serta Direktur PT SMS Jhani Wijaya. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam.

Akibat perbuatannya itu Ridwan, Lily, serta Rico yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Jhani sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 200