Hukum

KPK Kembali Periksa Saipul Jamil

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap pedangdut Saipul Jamil. Ipul terjerat kasus dugaan pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pada panitera pengganti Rohadi di PN Jakarta Utara,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, (7/4/2017).

KPK menetapkan mantan suami Dewi Persik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pada Desember 2016.

Ipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
EDitor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 231