Hukum

KPK Kembali Panggil Adik Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Kembali Panggil Adik Andi Narogong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto alias Setnov, Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI yang juga tersangka kasus e-KTP. “Yang bersangkutan (Vidi Gunawan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (24/7/2017).

Vidi bukan kali ini saja diperiksa oleh penyidik KPK, ia juga pernah diperiksa untuk memenuhi berkas tersangka Markus Nari, Andi Agustinus. Bahkan Vidi juga sudah pernah bersaksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Vidi disebut-sebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP. Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sementara itu, Setnov dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 39