Hukum

KPK Ingatkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Laporkan Hadiah terkait Jabatan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menjelang hari raya Iedul Fitri 1438 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh nusantara agar tidak menerima hadiah terkait jabatan.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya seperti bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi harap segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam wakti 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” tutur Giri melalui pesan singkat kepada awak media di Jakarta, Sabtu (24/6/2017).

Giri menegaskan bahwa ajaran agama Islam tidak melarang menerima hadiah, mamun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parcel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha /masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebab menerima gratifikasi dianggap bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Karenanya, bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

“Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” pungkasnya.

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 4