Hukum

KPK: Hukum Pidana Korporasi Lebih Menyasar Pada Korporasi Murni

NUSANTARANEWS.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan perma tersebut nantinya akan diberlakukan kepada pure perusahaan, sedangkan untuk perusahaan yang tergolong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menyusun strategi terlebih dahulu. Sebab tidak mudah untuk menjerat perusahaan yang tergolong BUMN/BUMD.

“Untuk BUMN itu memang agak susah karena alibi triki karena itukan keuangan negara kerugian keuangan negara tetapi diterima oleh BUMN. BUMN inikan adalah bagian dari negara jadi itu agak triki jadi kalau kita ngambil dendanya, jadi dari kantong kanan masuk ke kantong kiri, jadi sama kaya dari kantong negara ke kantong negara,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (9/1/2017).

“Misal saya hukum BNI, BNI inikan perusahaan negara, terus uang BNI diambil dan masuk ke Kementerian Keuangan. Yah sama sajakan sama-sama uang negara, jadi itu dilema teknis saja sebenarnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Syarif bilang di negara seperti Belanda saja, perMA korporasi lebih diterapkan pada korporasi murni bukan korporasi milik negara. Kalaupun korporasi milik negara, menyasarnya lebih kepada individualnya.

Karena lanjut dia, ada kemungkinan bahwa perusahaan plat merah melakukan aksi suap, misalnya bekerja sama dengan pihak swasta untuk menggelembungkan anggaran (mark up) sebuah proyek.

“alau misalnya itu korporasi yg lakukan itu BUMN, pasti perginya ke orang-orangnya yang akan kita hukum berarti dia suap. Kaya misalnya adakan yang beri suap kaya PT Berdikari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pada Rabu (28/12/2016) lalu, Ketua MA Hatta Ali menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam berita negara.

Perma Nomor 13 Tahun 2016 itu mengatur antara lain perusahaan yang melanggar UU tindak pidana korporasi tidak bisa dikenakan hukuman badan sehingga hukuman yang diberikan berupa denda. Dan bila korporasi tidak sangup membayar denda, maka aparat penegakan hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti rugi negara. (Restu)

Related Posts

1 of 593