Hukum

KPK Enggan Buru-Buru Tetapkan Nurhadi Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.COKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan terburu-buru menetapkan status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi tersangka. Alasannya tim penyelidik KPK hingga kini belum selesai merampungkan penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Jangan buru-buru menetapkan tersangka baru. Kita akan mengembangkan terus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kemudian kita bisa selesaikan masalah itu. Itu penting sekali untuk reformasi birokrasi kita,” ujar Agus di Jakarta, Senin, (29/5/2016).

Hari ini, (29/5/2016) KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk penyelesaian kasus dugaan suap dalam pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, kali ini dia diperiksa untuk menjalani penyelidikan yang merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ditanya akankah usai diperiksa Nurhadi akan langsung mengenakan rompi orange, tanda dia sudah menjadi tersangka?

“Belum tahu, kami selalu nanti kalau anak-anak (tim) sudah lengkap ekspos ke kami lalu kami akan mengambil langkah-langkah,” jawab orang nomor satu di KPK itu.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sebelumnya KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi PT Paramount Enterprise, hanya saja dia tak memenuhi panggilan penyidik. Saat ditanya apa keterlibatan PT Paramount Enterprise dengan kasus tersebut, apakah mengenai hak siar di media? Dia enggan membeberkannya.

“Jangan ngomong kasus secara detil gitu dong. Kalau gitu, aku ngomong kasus detil kasian nanti anak-anak (tim) nanti malah tidak berkembang,” katanya.

Secara terpisah, Mahkamah Agung (MA) mempersilakan KPK mengusut tuntas perkara dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, MA pasrah apabila komisi antirasuah menjerat Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, pihaknya menyerahkan semua proses hukum terkait Nurhadi ke KPK. Menurut dia, MA tidak akan menghalangi kewenangan KPK dalam mengembangkan perkara yang telah menjerat Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution itu.

“Asal dia (KPK) melaksanakan tugas dengan kewenangan hukum tidak ada wewenang Mahkamah Agung untuk menyetopnya,” kata Suhadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Suhadi mengatakan, terseretnya nama Nurhadi dalam kasus suap ini dinilai sudah mencoreng citra MA. Bahkan, sejak Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto tertangkap KPK usai menerima suap.

Belakangan, terungkap percakapan pengaturan perkara dan majelis hakim di MA antara Andri Tristianto dan staf kepaniteraan bernama Kosidah. Percakapan itu terungkap dalam sidang terdakwa pengusaha pemberi suap Andri, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat.

Tak hanya itu, jejak kelam di lembaga peradilan ditambah dengan tertangkapnya dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Mei lalu.

“Sejak Andri, di Bengkulu, kemudian ngomong-ngomong di persidangan kita tidak membantah kok. Itu memang mencoreng MA, jadi silakan saja,” ujarnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 201