Hukum

KPK Disarankan Untuk Manfaatkan Korsup Dalam Menangani Kasus

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Ganarsih menyarankan lembaga antirasuah itu untuk menangani kasus-kasus besar. Misalnya seperti kasus Hambalang, dan Century yang hingga kini masih mangkrak di KPK.

Sedangkan kasus-kasus kecil seperti penangkapan suap terhadap Walikota, Bupati, dan pejabat-pejabat daerah biarkan ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Mengingat ada koordinasi supervisi (korsup) antara ketiganya.

“Kasus-kasus lain diberikan ke polisi atau kejaksaan, kan ada supervisi,” ucapnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (12/1/2017).

Apalagi lanjut dia, kasus-kasus kecil yang ditangani KPK saja banyak yang lambat proses penanganannya. Jadi daripada berkutit menghabiskan energi dan anggaran menangani kasus yang kecil namun tak kunjung tuntas, lebih baik KPK memanfaatkan korsup yang sudah terjalin itu.

“Makanya kalau nampak lambat masalahnya apa, KPK bisa manfaatkan kegunaan supervisi kasus-kasusnya dilimpahkan ke polisi sebagai superfungsi, daripada digantung ini kan tidak baik,” katanya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Ia juga menyarankan agar KPK langsung menerapkan pasal pencucian uang terhadap para koruptor. Tujuannya agar koruptor tersebut tidak hanya merasakan dihukum penjara, melainkan merasakan bagimana dimiskinkan.

“Kalau ada penanganan korupsi tanpa TPPU, ya percuma karena orang hanya dipenjara tapi harta hasil korupsi tidak diambil. Maka harus diterapkan TPPU,” ujarnya.

Dengan menerapkan pasal tersebut. Ia meyakini tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia dapat menurun. (Restu)

Related Posts

1 of 202