Hukum

KPK Desak Presiden Untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  tengah mempersiapkan reformasi hukum di tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dimintai pendapat dan masukannya terkait akan hal tersebut. Salah satu masukan yang diberikan adalah menghilangkan beberapa peraturan perundangan yang tumpang tindih.

“Misalnya seperti di sektor Sumber Daya Alam (SDA), kemudiam sistem penyelesaian sengketa perpajakan yang selama ini belum transparan dan baik,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief disela diskusi publik bertema ‘Mencari Sosok Pimpinan PPATK’, di Jakarta, Kamis, (6/10).

Sementara khusus disektor Korupsi pihaknya mengusulkan agar pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor yang sudah lama dibahas bersama DPR namun belum kunjung selesai.

“Padahal RUU itu (Perampasan Aset Koruptor) akan sangat membantu kerja Polisi, Jaksa, KPK,  termasuk PPATK. Karena aset recovery (perampasan aset) itu kan seseorang yang tidak bsa menjelaskan dri mana asal usul hartanya bisa dianggap harta yang dia miliki bagian dari harta negara. Kedua di RUU aset recovery itu perampasan aset itu berhubungan dengan aset yang dimiliki bukan atas namanya tapi sebenarnya punya dia. Nanti akan diperjelas jika RUU ini disahkan,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 11