Hukum

KPK Dalami Sumber Uang Suap Kepada Panitera PN Jaksel

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lembaga antirasuah ini juga menelisik lebih dalam terkait sumber aliran uang tersebut, apakah dari kantong pribadi atau uang kas perusahaan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari strategi penindakan yang dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya, hal itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa apakah dari kantong pribadi atau kas perusahaan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu, (23/8/2017).

Yang jelas sambung Febri, KPK telah menemukan bukti kuat adanya peran Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (Dirut PT ADI), Yunus Nafik dalam kasus ini.

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah buku rekening dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (21/8/2017). Dalam rekening tersebut adanya keluar masuk dana sekira Rp 425 juta.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Uang sebanyak Rp 425 juta itu diduga merupakan uang suap. Suap tersebut bertujuan agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT ADI yang dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek.

Diketahui Eastern Jason menggugat PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut untuk membaya ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan Sin$ 131.000.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Jaksel non-aktif Tarmizi, Kuasa Hukum Dirut PT ADI Akhmad Zani, dan Dirut PT ADI Yunus Nafik.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, rinciannya Tarmizi sebagai pihak penerima sedangkan Akhmad dan Yunus sebagai pihak pemberi.

Yunus dan Akhmad sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Sedangkan Tarmizi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223