Hukum

KPK Dalami Pertemuan-Pertemuan yang Dilakukan Walikota Mojokerto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Dalami Pertemuan-Pertemuan yang Dilakukan Walikota Mojokerto. Walikota Mojokerto, Masud Yunus dan Sekda Mojokerto, Agus Nirbito rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. Keduanya kompak untuk tidak memberikan sepatah katapun saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan keduanya diperiksa dalam kaspasitasnya sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faru) yang telah menjadi tersangka.

“Mereka kami konfirmasi soal adanya informasi terkait indikasi aliran sana, kemudian sejauhmana pengetahuan Walikota soal indikasi setoran ke DPRD Mojokerto dan informasi tentang pertemuan-pertemuan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (27/7/2017).

Meski demikian, Febri enggan merinci dimana saja sejumlah pertemuan tersebut, termasuk siapa saja pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana tersebut. Alasannya hal tersebut merupakan substansi penyidikan.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada pertengahan Juni 2017 lalu. Dari OTT itu, ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Mereka diantaranya, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq serta Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febriyanto.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang dilakukan oleh Kadis PU terhadap Pimpinan DPRD Mojokerto. Suap terkait dengan pengalihan anggaran dinas PUPR Kota mojokerto tahun 2017.

Tadinya perubahan anggaran ini yang di Kota Mojokerto, anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan dan kemudian dibatalkan lalu coba diusahakan untuk merubah uang tersebut sebesar Rp13 miliar dari PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya, ternyata hal ini tidak bisa karena dana dari pusat.

Akibat perbuatannya itu, Wiwiet sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Purnomo, Umar, dan Abdullah Fanani sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pewarta : Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 55