HukumLintas Nusa

KPK Dalami Pembahasan APBD Dua Belas Saksi di Kota Malang

NUSANTARANEWS.CO, JakartaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa dua belas orang saksi terkait kasus korupsi yang membelit Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Dua belas saksi tersebut berasal dari unsur anggota DPRD Kota Malang.

“Kemudian di Malang 12 saksi yang diperiksa, kami mendalami soal pembahasan APBD dan pengetahuan saksi. Kami dalami indikasi suap kepada tersangka MAW (M Arief Wicaksono) dalam dua kasus,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (15/8/2017).

Sebagai informasi, Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus suap yang berbeda.

Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015.

Suap sebesar Rp 700 juta itu diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

Sedangkan pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Suap sebesar Rp 250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.

Atas perbuatannya itu, Arief didiga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sedangkan Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts