Hukum

KPK Dalami Aliran Uang ke Kajati Jatim

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada sebuah laporan yang menyebut adanya aliran uang Rp 500 juta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dari pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Berdasarkan laporan, uang tersebut terkait penanganan Hibah dan Bansos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung saat Maruli masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia hanya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Adapun saat ini laporan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Nanti kita selidiki dulu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya di Jakarta, Jumat, (28/10/2016).

Mantan Staf Ahli Sosial Politik Kapolri itu menegaskan bahwa tim satuan tugas (satgas) KPK kini tengah mencari bukti keterlibatan Maruli. Karena tidak akan lengkap jadinya jika hanya sekedar laporan tanpa disupport dengan barang bukti.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Dan fakta yang diterima oleh penyidik harus berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Sebagai informasi istri dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yakni Evy Susanti pernah membeberkan kepada penyidik KPK jika dirinya pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Maruli untuk pengamanan kasus korupsi bansos yang ditangani Kejagung saat itu.

Suap kata Evy saat itu guna mempermudah penghentian penyidikan kasus yang menjerat suaminya.(Restu)

Related Posts

1 of 200