Berita UtamaHukum

KPK : Dagang Mutasi Jabatan Bukan Hanya di Klaten

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief menduga tindakan suap menyuap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bukan hanya terjadi di Klaten, Jawa Tengah, melainkan terjadi juga di daerah lain. Hal tersebut dikatakannya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterimanya.

“Kami yakin (tindak pidana suap terkait pengisian jabatan di daerah) tidak hanya di Klaten tetapi daerah lain,” tuturnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Sabtu, (31/12/2016).

Baca : Bupati Klaten yang Terima Suap Rp 2 Miliar Ikut Tandatangan Pakta Integritas KPK

Lebih lanjut dia mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu sendiri,  memberikan peluang suap bagi Kepala Daerah dan calon perangkat daerah. Karenanya dia meminta Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk lebih mengawasi pengangkatan jabatan di Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

“Kemendagri harus betul-betul memonitor supervisi langsung supaya perhatikan penempatan orang-orang itu,” katanya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif akan hal tersebut. Dia menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), jika mengetahui adanya hal-hal yang berhubungan membayar pejabat untuk dapat posisi tertentu.

“Tolong masyarakat lapor ke pengaduan masyarakat KPK, atau ke saber pungli. Jika terjadi hal-hal seperti itu,” pungkasnya. (Baca : Begini Kronologis OTT KPK Tangkap Bupati Klaten)

Sebagai informasi, terungkapnya kasus ini, berawal dari OTT yang dilakukan tim satgas KPK di Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, (30/12/2016) kemarin. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS Suralman.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Lihat : KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Jadi Tersangka Suap Mutasi Jabatan

Akibat perbuatannya itu, SHT selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan SUL sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Baca : OTT Bupati Klaten Perpanjang Daftar Politikus Korup Asal PDIP) (Restu)

Related Posts

1 of 212