Hukum

KPK Buka Rekrutment Anggota Penasehat

Gedung KPK/Foto nusantaranews
Gedung KPK/Foto Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia seleksi (pansel) calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Imam Prasodjo, Reynald Kasali, Saldi Isra, Busyro Muqoddas, dan Mahfud MD mengumumkan dibukanya pendaftaran bagi empat calon penasihat KPK periode 2017-2021, Selasa (7/2/2017) ini.

Ketua Pansel, Imam Prasodjo mengatakan proses seleksi ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Kesempatan ini juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Di sini dalam proses rekrutmen kita berusaha memilih orang-orang yang bisa mengembangkan lembaga ini, karenanya ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Imam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Kata Anggota Pansel lainnya yakni Rhenald Kasali sedikitnya ada sembilan persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar. Pertama pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Paspor.

Kedua usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran. Ketiga pendidikan minimal Strata 1 (S1). Keempat bukan merupakan pengurus partai politik (parpol) dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kelima bersedia lepas jabatan di Kementerian atau korporasi,” ucapnya.

Keenam jika ada para pendaftar merupakan anggota sipil negara atau TNI Polri wajib memiliki izin dari atasannya apabila lulus sesuai ketentuan berlaku di lembaga masing-masing. Syarat ketujuh tidak ada hubungan status dengan pimpinan KPK.

“Yang kedelapan tidak pernah dihukum dan yang terakhir menyerahkan surat berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas,” tutup Rhenald.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 585