Hukum

KPK Buka Penyelidikan Baru Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Suap Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku telah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Agus mengungkapkan dalam tahap penyelidikan banyak temuan-temuan baru oleh penyidik. Saat ini, temuan tersebut masih terus dikembangkan.

“Mudah-mudahan nanti segera ada pengumumanlah,” tutur Agus di Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Lebih lanjut Agus mengatakan saat ini penyidik tengah fokus untuk terus menggali bukti-bukti baru sehingga dapat menetapkan kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Anak Bos Agung Sedayu Group Aguan yakni, Richard Halim Kusuma pernah melakukan pertemuan dengan Bos PT Agung Podomoro Land (APL) dan Anggota DPRD Komite D Mohamad Sanusi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ihwal tersebut, pria kelahiran Magetan itu mengaku masih terus mendalami pertemuan, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan Richard dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Saya belum dapat laporan dari yang terakhir. Kan kemarin juga periksa Pak Ahok. Yang penting anak-anak (penyidik) itu mengumpulkan fakta baru dan alat bukti,” katanya.

Agus mengatakan, yang akan didalaminya dalam pertemuan nanti adalah terkait apa isi pembicaraan dan maksud dan tujuan pertemuan tersebut.

“Kemudian ada atau tidak fakta yang baru yang bisa diungkapkan. Saya terus terang belum bisa mengungkapkan secara detil mengenai itu,” kata Agus.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa orang. Di antaranya Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dan anaknya Richard Halim Kusuma. Kemudian dua orang pegawai di PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian dan Gery serta Staff Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja.

Saat ditanya apakah penyidik akan melakukan pencegahan kembali terhadap beberapa orang lainnya yang diduga mengetahui kasus ini, Agus menjawab pihaknya belum akan menerbitkan pencegahan lagi.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Kita belum akan menerbitkan pencegahan lagi,” jawab Agus.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) lalu. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dua Raperda tersebut tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Sedangkan MSN sebagai penerima, disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat. (Restu F)

Related Posts