Berita UtamaHukum

KPK Bantah Pecah Suara Terkait Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengenai “pecahnya” suara para pemimpin lembaga antikorupsi tersebut terkait penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, semua pimpinan sepakat untuk segera menuntaskan yang telah merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun itu.

“Tidak ada (pecah suara), itu kasus lama semua pimpinan sepakat dan seluruh KPK sepakat itu segera diselesaikan,” tegas Laode di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, (6/3/2017).

Diketahui kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun ini. Selama itu, KPK telah memeriksa 283 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Mantan anggota DPR RI Muhamad Nazaruddin, yang menjadi wistleblower kasus ini, pernah menyebut sejumlah nama yang terlibat. Nama-nama tersebut diantaranya, mantan Menkeu Agus DW Martowardojo (kini Gubernur BI), mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Ketua DPR Golkar Setya Novanto, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah.

Baca Juga:  Ketua PWI Pamekasan Menyebut Wartawan Harus Memiliki 5 Sifat Kenabian

Ditanya lebih jauh nama-nama tersebut, Laode berkata nama-nama tersebut sudah masuk dalam dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.‎‎

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek e-KTP yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Kedua orang tersangka itu akan segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, (9/3/2017).

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 209