Hukum

KPK Apresiasi Pengembalian Uang oleh Tersangka Suap Kemenakertrans

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Charles Jones Medang telah mengembalikan sejumlah uang rasuahnya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jumlahnya sebanyak US$ 80.000 atau sekira Rp 1,063 miliar.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan oleh Charles. Terlebih jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan yang diterima Charles dari kasus korupsi optimalisasi anggaran PKP2 Trans yang dilakukannya.

“Pengembalian uang ini saya kira bagus,” singkat Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, (7/4/2017).

Febri menjelaskan pengembalian uang tersebut dapat meringankan ancaman hukuman Charles. Karenanya sikap Charles ini bisa dijadikan contoh untuk tersangka dan saksi korupsi yang lain.

“(Pengembalian uang) Bisa jadi contoh untuk tersangka-tersangka lainnya, termasuk kasus e-KTP tentunya,” ucap Febri.

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Drtjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut. Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 224