Hukum

KPK Akui Ada Perkembangan Dalam Kasus Damayanti

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengakui dalam pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016 silam terdapat sejumlah perkembangan.

“Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, (3/2/2017).

Baca : Politikus PKB dan PKS, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka Suap

Namun Ia belum dapat memastikan apakah perkembangan tersebut mengarah pada penetapan tersangka atau tidak. Sebab penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, KPK dikabarkan telah menetapkan dua orang Anggota DPR RI sebagai tersangka menerima suap terkait dugaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran (TA) 2016. Kedua orang tersebut adalah Yudi Widiana dari fraksi PKS dan Musa Zainuddin dari fraksi PKB.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Ditanya lebih jauh tentang informasi tersebut, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku belum dapat mengkonfirmasinya.

“Kami akan pastikan dulu informasi tersebut. Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama ataupun sangkaan terhadap tersangka. Untuk saat ini kita belum dapat mengkonfirmasi nama-nama yang beredar,” tuntasnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyeret anggota Komisi V lainnya selain Damyanti. Mereka diantaranya Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Sedangkan dari pihak pemerintah, KPK telah menetapkan Kepala BPJN IX Maluku Utara, Amran HI Mustary, kemudian dari pihak swasta KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. (Restu)

Related Posts

1 of 78