Hukum

KPK Akan Teliti Diskresi Yang Dikeluarkan Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan meneliti diskresi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penelitian akan dilakukan oleh tim penyidik KPK bersama para ahli keuangan.

“Pendapat ahli sangat dibutuhkan karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-undangan yang ada sekarang,” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (5/10).

Diakui Syarief diskresi memang boleh dikeluarkan oleh Kepala Daerah, tapi ada syaratnya. Pertama diskresi yang dikeluarkan untuk menjalankan sesuatu yang sesuai dengan kewenangannya karena belum ada undang-undang yang mengatur, kedua diskresi tersebut yang dikeluarkan untuk kepentingan umum dan terakhir adalah tidak untuk memperkaya diri sendiri.

“Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi maka oke-oke saja. Tetapi kalau misalnya sudah ada aturan peraturannya tapi tidak diikuti, nah itu bukan diskresi yang baik,” kata Syarif.

Sebagai informasi Ahok telah mengeluarkan sebuah diskresi. Diskresi dikeluarkan agar pengembang pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15%.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Saat persidangan Ahok mengaku diskresi yang dikeluarkannya mengacu pada aturan undang-undang (UU). Ahok juga mengklaim bahwa diskresi yang dikeluarkannya merupakan tindakan atau kebijakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi, tetapi tak ada landasan hukumnya atau ada landasan hukumnya tetapi tidak memberikan kepastian dan semua pejabat pemerintahan bisa mengeluarkan diskresi.

Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, kata Ahok saat itu ada landasan hukumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. (Restu)

Related Posts

1 of 24