EkonomiHukum

KPK Akan Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hari ini melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran menyebutkan KPK akan memberikan rekomendasi terkait pajak sawit.

“Tadi ada rekomendasi soal pajak. Kita tunggu hasilnya apakah semuanya sudah patuh pajak,” ujar dia di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Amran juga menyampaikan bahwa ia telah berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait adanya kebun sawit seluas 2,7 juta hektare di area hutan produksi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4-1,6 juta hektare merupakan kebun sawit masyarakat yang dibina oleh perusahaan (plasma) dan sisanya adalah kebun sawit milik perusahaan (inti).

Simak: Kasus e-KTP: KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru

Menurut Amran, padahal berdasarkan aturan, hutan produksi tak boleh dialihfungsikan sebagai areal perkebunan. “Ini harus kita luruskan karena 2,7 juta hektare itu luas sekali,” ucap dia.

Selain itu, isu soal komposisi kebun sawit plasma dan inti juga ikut dibahas dalam pertemuan. Peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 soal pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari areal izin yang diperoleh perusahaan.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Simak: Ini Saran KPK Kepada Menhub Budi Terkait Proyek LRT

Namun demikian, Amran mengungkapkan, pada pelaksanaannya persentase kebun plasma bahkan belum mencapai 10 persen.

“Pak ketua minta supaya kebun untuk masyarakat dinaikkan di atas 20 persen. Tapi sekarang saja belum sampai 10 persen.”

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 225