Peristiwa

KPI Bantah Larang Siaran Langsung Sidang Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus KTP elektronik (e-KTP) secara langsung atau live. Ia menegaskan KPI pusat tidak berhak melakukan pelarangan terkait peliputan secara live dalam persidangan.

Menurutnya, yang berhak melakukan pelarangan untuk peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan. Hal itu disebabkan ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan.

“Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung,” kata Rahmat dalam keterangan persnya di Jakarta yang diterima, Kamis (9/3/2017).

Baca:
Sidang e-KTP Dilarang Live, Ini Kata KPK
Alasan Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Langsung

Meski demikian, Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi jika sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat. Sebab, kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Untuk diketahui, sidang kasus e-KTP akan dimulai pada Kamis 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut menyita perhatian karena KPK pernah mengungkapkan akan adanya nama-nama besar politikus dalam negeri yang akan disebut saat pembacaan dakwaan.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 427