Hukum

Korupsi Proyek Pengadaan Pupuk, KPK Periksa 10 Saksi

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dari kalangan swasta, Rabu, (18/1/2017). Mereka diantaranya, Fitri Hadi, Wardi, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata,  Muhabad Abdullah, Noberta Murniati dan Dedi Suryaman.

Berdasarkan agenda yang dirilis Tim Biro Humas KPK, sepuluh orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah untuk Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011 Heru Siswanto yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, pada, Selasa, (17/1/2017) kemarin KPK menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011), ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011), BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yakni LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013).

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Penetapan terhadap kelimanya merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengadaan pupuk yang dilakukan oleh SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari periode 2010-2012) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011. Sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Restu)

Related Posts

1 of 214