HukumPolitikTerbaru

Korupsi Makin Marak Jika Mendagri Ngotot ‘Subsidi’ Parpol Rp1 Triliun

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto/Foto: Rere Ardiansah/Nusantaranews
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto/Foto: Rere Ardiansah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan pemberian suntikan dana sebesar Rp1 triliun per partai politik per tahun. Saat ini ada 10 Partai Politik, artinya akan ada uang rakyat yang dipakai untuk membiayai elit partai sebanyak Rp10 Triliun per tahun. Tjahjo menilai usulan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi yang kerap dilakukan para politikus. Tjahjo mengaku usulan tersebut berkaca pada kisruh dugaan adanya ‘dana siluman’ di APBD DKI Jakarta.

Tjahjo mengatakan para politikus yang sudah menghabiskan uang untuk kepentingan politiknya tentu ingin modalnya kembali. Caranya dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi. Mengacu pada anggapan itulah, Tjahjo menilai negara perlu ikut membiayai partai politik. Adapun saat ini wacana tersebut sedang didorong oleh parlemen di Senayan.

Namun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto berpendapat lain. Yenny berpendapat dengan adanya pemberian jatah Rp 1 triliun dari APBN per partai per tahun justru akan menjadi bentuk sebuah korupsi baru.

Baca Juga:  Negara Dengan Waktu Puasa Tercepat dan Terlama Pada Ramadhan 1445 H

“Ditambah lagi dnegan kondisi parpol yang belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas, ditambah dengan perilaku politisinya yang masih koruptif dan pengelolaan partai yang masih oligharkis justu akan menjadikan bantuan keuangan sebagai sarana dana keuangan parpol,” katanya dalam sebuah diskusi di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2016).

Dengan demikian tambah Yenny, target pemerintah untuk mencapai Indeks Pesepsi Korupsi (IPK) 50 di tahun 2019 hanya menjadi impian saja. Bahkan jika suntikan dana sebesar Rp1 triliun per partai politik per tahun tetap disahkan dalam Revisi UU Parpol, IPK negara ini bisa turun menjadi 34 di tahun 2019 nanti. Saat ini IPK Indonesia berada di kisaran 38.

“Kalau melihat problematika yang ada saya pikir asumsi kami, target IPK 50 tidak akan tercapai bahkan cenderung turun antara 2-4 poin,” katanya.

Indeks Persepsi Korupsi ialah indikator terkemuka praktik korupsi di suatu negara. Angka ini menggambarkan persepsi para pebisnis dan pakar terhadap korupsi di sektor publik. Rentang skornya dari 1 sampai 100. Dengan 1 berarti sangat korup dan 100 berarti bersih dari korupsi.(restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049