Ekonomi

Konsumsi Listrik Per Kapita Indonesia Jauh Di Bawah Singapura dan Malaysia

NUSANTARANEWS.CO – Pertumbuhan energi nasional dalam kurun waktu 10 tahun terakhir rata-rata mencapai 8,4 persen setahun. Namun angka itu belum cukup mampu mendongkrak penggunaan listrik per kapita masyarakat Indonesia.

Saat ini penggunaan listrik per kapita Indonesia baru 910 kWh per kapita. Angka itu masih minim dibandingkan penggunaan listrik di beberapa negara-negara Asia Tenggara lainnya.

“Kalau melihat angka itu, ternyata listrik per kapita kita itu sepersepuluh Singapura, seperlima Malaysia, seperdua Thailand, unggul sedikit dari Filipina,” ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh usai jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Menurut Syamsir, jika Indonesia ingin setara dengan negara-negara dalam hal perkembangan ekonomi, mau tidak mau tingkat penggunaan listrik juga harus lebih besar dibandingkan saat ini.

Namun, ketersediaan energi listrik di Indonesia masih sangat terbatas. Padahal kebutuhan listrik nasional mencapai 115 gigawatt pada 2025 mendatang.

Syamsir mengungkapkan salah satu potensi energi yang patut dimanfaatkan yakni energi panas bumi. Indonesia bisa mengembangkan energi panas bumi untuk meningkatkan energi listrik nasional.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

“Indonesia adalah produsen panas bumi ketiga dunia, 40 persen potensi panas bumi dunia ada di Indonesia. Itu artinya setara dengan 12 miliar barrel minyak besarnya 28,5 giga watt,” kata Syamsir.

Meski memiliki potensi besar di energi panas bumi, Indonesia baru memanfaatkan 4 persennya saja. Padahal ada 265 lokasi di Indonesia yang kaya akan energi panas bumi.

Pemerintah sudah memiliki target konsumsi listrik per kapita tiga tahun ke depan. Saat ini konsumsi listrik baru 910 kWh, sementara target pada 2019 mencapai 1.293 kWh.

Di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), DEN sudah memiliki rencana pengembangan energi panas bumi di antaranya yakni mempercepat lelang wilayah kerja daerah panas bumi dan mengalokasikan pembiayaan panas bumi melalaui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman kepada BUMN. (Andika)

Related Posts

1 of 415