Ekonomi

Komitmen Menaker Perbaiki Regulasi Perlindungan TKI/Buruh Migran Indonesia

Menteri Hanif Dakhiri/Foto Istimewa
Menteri Hanif Dakhiri/Foto Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berkomitmen untuk terus melakukan upaya perbaikan regulasi yang perlindungan TKI/Buruh Migran Indonesia. Sebab, migrasi merupakan hak setiap warga negara. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri (MHD) menyatakan, selama ini proses migrasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor pendorong dan penarik.

“Faktor pendorong tersebut seperti kemiskinan, keterbelakangan dan rendahnya tingkat pendidikan. Sedangkan faktor penarik seperti gaji yang lebih tinggi dan keinginan kerja di luar negeri,” kata Menteri MHD, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (19/9) seperti dikutip di laman kemnaker.

Semua pihak, lanjut Hanif, harus memahami bahwa migrasi merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa dipungkiri. Namun, setiap proses migrasi harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dan tidak boleh berbasis remitance. Sebab meluakukan migrasi merupakan hak setiap orang.

“Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan usaha untuk mensejahterakan warganya. Tapi kita semua tahu bahwa pemerintah juga mempunyai keterbatasan. Oleh karena itu migrasi tidak boleh berbasis remitance. Karena kalau berbasis remitance, itu artinya seperti jual beli orang,” terang dia.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Di sisi lain, kata politisi PKB itu, pemerintah tetap mengupayakan untuk memperluas kesempatan kerja di dalam negeri dan berkomitmen memfasilitasi tenaga kerja yang ingin bekerja di dalam maupun luar negeri. Untuk penempatan di luar negeri, saat ini pemerintah tengah membangun sistem pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terstruktur hingga ke desa.

“Sehingga, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan penempatan TKI di luar negeri. Selain untuk meningkatkan pengawasan, hal tersebut juga bisa menjadi media informasi dan edukasi bagi para Calon TKI,” tegas pria yang juga menjadi Dewan Pembina Yayasan Inspirasi Desa Nusantara (IdeNU) Tahun 2014-2019 itu.

Seperti diketahui bahwa, Menteri MHD baru-baru ini meresmikan enam desa sebagai desa peduli buruh migran (Desbumi) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Keenam desa (Desa Tagawiti, Desa Beutaran, Desa Dulitukan yang berada di Kecamatan Ili Ape, Desa Lamatokan, Desa Lamawolo dan Desa Bao Lali Duli) di Kecamatan Iliape Timur tersebut merupakan basis buruh migran.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Penetapan desa peduli buruh migran adalah bentuk kepedulian pemerintah dan para stakeholder dalam upaya memperbaiki nasib dan perlindungan kepada buruh migran sejak dari kampung halaman,” paparnya.

Sebagai informasi, selain di Kabupaten Lembata, Desbumi juga telah tetapkan di Lombok Tengah-NTB (6 desa), Wonosobo-Jawa Tengah (10 desa), Kebumen-Jawa Tengah (2 desa), Cilacap-Jawa Tengah (1 desa), Jember-Jawa Timur (2 desa), dan Banyuwangi-Jawa Timur (6 desa). Keberadaan Desbumi ini diharapkan masyarakat lebih banyak terlibat aktif dalam pengawasan proses penempatan TKI. Baik dari proses pra penempatan, waktu penempatan, sampai purna penempatan. (Sule/Red-02)

Related Posts