Politik

Komisi V: Pesawat Ramah Disabilitas Merupakan Amanat Undang-Undang

NUSANTARANEWS.CO – Nyaris seluruh fasilitas publik dituntut untuk ramah bagi masyarakat penderita disabilitas dan lanjut usia (Lansia). Sehingga, pelayanan publik yang diberikan tidak bersifat diskriminatif dan berkeadilan.

Anggota komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Nizar Zahro juga menekankan agar seluruh perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia memiliki semangat ramah terhadap kaum berkemampuan kurang. Karena, kata dia, pesawat ramah disabilitas dan lansia merupakan amanat Undang-Undang.

“Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabiltas agar lebih mengutamakan penyandang disabilitas baik itu di pesawat atau transportasi Publik lainnya,” ujar Nizar kepada Jurnas.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2016).

Nizar menekankan pesawat yang dioperasikan maskapai memiliki kelengkapan alat bantu bagi Disabilitas dan Lansia. Utamanya, kursi roda dan alat tandu bagi orang sakit.

Dengan begitu, lanjutnya, penumpang yang kesulitan naik atau turun karena kondisi tertentu, tidak menyulitkan pramugari untuk harus menggendongnya.

“Sejauh ini, masih belum maksimal pelayanan untuk disabilitas mas. Harus di tingkatkan lebih maksimal lagi,” paparnya.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Sebelumnya, beredar foto pramugari Garuda bernama Vera menggendong seorang penumpang lansia turun dari pesawat. Aksi pramugari tersebut meramaikan khalayak media sosial pada Sabtu kemarin (7/1/2017).

Diketahui, aksi Vera dilakukan karena karena tidak adanya alat bantu untuk menurunkan si nenek dari badan pesawat setibanya di Bandara. (Hatiem)

Related Posts

1 of 60