HukumLintas Nusa

Komisi Pendidikan: Sekolah Tak Boleh Paksa Zulfa

Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana/Foto nusantaranews via lintasparlemen
Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana/Foto nusantaranews via lintasparlemen

NUSANTARANEWS.CO – Salah satu Siswa SMK 07 Semarang, Zulfa Nur Rahman, terpaksa tak bisa naik kelas karena menganut aliran penghayat kepercayaan. Dia juga menolak untuk mengikuti ajaran salah satu agama yang diakui Negara. Pihak sekolah beralasan karena regulasi memang belum ada yang mengatur soal penganut kepercayaan.

Anggota Komisi X DPR, yang menangani masalah pendidikan dan kebudayaan, Dadang Rusdiana mengatakan, sekolah tidak boleh memaksa Zulfa untuk memeluk salah satu agama. “Kalau dia tidak terdaftar sebagai siswa beragama Islam, tapi harus mengikuti ujian bermateri pelajaran Islam, ya sekolah salah. Tidak boleh ada paksaan,” ujarnya, Jumat (19/8).

Menurut Dadang, aliran penghayat kepercayaan biasanya mempunyai agama induk. Karenanya, sekolah diminta untuk menelusuri riwayat Zulfa mulai dari keluarganya.

“Tentu menjadi problem ketika seseorang tidak bersedia menjadi pemeluk agama resmi di Indonesia, dan memilih tidak beragama (hanya aliran penghayat). Maka harus ditelusuri ketika Zulfa didaftarkan sebagai siswa, agama orang tuanya apa?,” saran Dadang.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nunukan Buka MTQ Ke XIX Kabupaten Nunukan di Sebatik

Salah satu yang bisa menjadi indikator adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua Zulfa. Jika KTP-nya beragama Islam, maka Zulfa diharuskan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah. “Masa tidak beragama. Disdik harus telusuri dengan teliti agar tidak terjadi fitnah,” kata dia.

Dalam kasus ini, Dadang menilai ada kejanggalan, sebab Zulfa mau mengikuti ujian teori agama Islam, namun menolak ujian praktek. Menurutnya, hal ini perlu dikomunikasikan untuk mendapat solusi.

Dinas pendidikan setempat juga diminta untuk menelusuri agama orang tua Zulfa. Jika dalam administrasi kependudukan, agamanya bukan Islam, dan dipaksa untuk mengikuti test teori dan praktek shalat, maka Disdik harus menindak tegas sekolah tersebut.

“Itu melanggar konstitusi. Kalau itu akal-akalan orang tua karena di rumah tidak bisa mendidik anaknya menjadi pemeluk agama yang baik. Ya itu konsekuensi, kalau tidak naik kelas. Kita pun harus tegas agar masyarakat pun benar,” tandasnya. (Rafif)

Related Posts

1 of 3