Hukum

Kominfo Berencana Terapkan Permen Soal Safe Harbor Policy

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ‘Safe Harbor Policy’. Di masa mendatang, Kominfo berjanji akan menaikan status kebijakan ini menjadi Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai acara ‘Workshop dan Sosialisasi kebijakan Safe Harbor Policy’ di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Menurutnya, penetapan sebuah kebijakan baru menjadi Permen tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. “Harus dilakukan secara bertahap karena dunia digital itu dinamis. Segera kami terbitkan Peraturan Menterinya tahun ini,” ujarnya.

Selain itu, Rudiantara juga berpendapat bahwa sebuah Permen haruslah bersifat aplikatif ke industri yang bersangkutan. Sehingga, Permen yang dikeluarkan akan mendukung semua stakeholder.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) William Tanuwijaya menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah baik untuk sektor e-commerce Indonesia.

Untuk diketahui, Kominfo pada Desember 2016 mengeluarkan kebijakan Safe Harbor Policy melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2016. Kebijakan itu berisikan batasan dan tanggungjawab penyedia platform dan pedagang (merchant).

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 3